Pemerintah Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, secara resmi menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penetapan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2025, bertempat di Kantor Desa Kare, dan berlangsung dengan tertib serta penuh semangat musyawarah.

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Desa Kare dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), hingga pembahasan rancangan APBDes secara mendalam.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kare berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan desa secara terencana dan berkelanjutan. Pemerintah desa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBDes demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan kesejahteraan bersama.



